Connect with us

Minda Kita

Lindungi Anak Indonesia, Mulai dari Kita!

Published

on

Di akhir tahun 2021 lalu masyarakat Indonesia dihebohkan dengan peristiwa dengan adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan di Kota Bandung. Pelaku (HW – 36 tahun) merupakan pengajar di lembaga pendidikan tersebut diduga telah melakukan tindakan perkosaan terhadap 12 orang anak didiknya yang dilakukan sejak tahun 2016 – 2021, dimana para korban rata-rata berusia 16-17 tahun.

Peristiwa ini tentunya menjadi tamparan bagi dunia pendidikan dan para orangtua (masyarakat), dimana kita berharap anak-anak tersebut seharusnya mendapatkan pendidikan yang baik ketika mereka telah mempercayai lembaga pendidikan tempat putra-putrinya bernaung mencari ilmu. Namun hal ini berbanding terbalik dengan adanya kejadian ini. Anak yang seharusnya mendapatkan bimbingan, perlin-dungan dan pembinaan karakter malah sebaliknya telah mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari sang pendidik.

Dalam kejadian itu, para korban telah dibujuk rayu dan dijanjikan oleh pelaku HW untuk dijadikan pengurus pesantren, menjadi polisi Wanita, bahkan bantuan biaya pendidikan (kuliah). Tetapi itu semua hanyalah upaya busuk pelaku untuk memperlancar aksinya terhadap para korban agar mau mengikuti permintaannya. Atas perlakuannya tersebut, apa sanksi pidana yang dapat menjerat pelaku dan sanksi apa yang selayaknya diberikan terhadap pelaku?

Jika dilihat dari usia para korban yang rata-rata masih 16-17 tahun, maka mereka masuk kategori anak sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Sedangkan pelaku HW (36 tahun) merupakan orang yang telah dewasa, yang seharus-nya dapat memberikan bimbingan dan perlindungan terhadap anak. Secara normatif terhadap pelaku HW dapat dikenakan ancaman hukuman sebagaimana ketentuan “Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang 

Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan penjara maksimal 15 tahun. Mengingat pelaku juga merupakan seorang pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman “Pasal 81.

Untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, maka  pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pema-sangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Hal ini semata-mata sebagai upaya untuk memberikanperlindungan terhadsap anak sebagai korban kekerasan seksual, dan juga upaya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Oleh karenanya, terhadap pelaku HW juga memungkinkan untuk dijerat dengan ketentuan hukum ini.

Jika kita menelusuri lebih jauh beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi disekitar kita, tidak semua korban berani untuk melapor kepada pihak berwajib atau minimal menceritakannya kepada keluarga terdekat. Jika ada yang berani melaporpun, korban masih akan mendapatkan stigma negatif dari masyarakat, padahal mereka korban yang harus segera kita lindungi. 

Jangan sampai kekerasan seksual terhadap anak-anak disekitar kita hanya diselesaikan secara kekeluargaan, namun harus sampai proses penegakan hukum di persidangan sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap korban.

Di samping itu, penting pula bagi lembaga pendidikan mempersiapkan kuri-kulum pendidikan kesehatan reproduksi yang mungkin selama ini masih dianggap tabu di ranah akademis. Hal ini penting dilakukan guna memberikan pemahaman bagi para peserta didik (anak) dalam mendapatkan perlindungan dan mengantisipasi setiap tindakan kekerasan yang mungkin saja dapat menghampiri mereka. 

Akhirnya, mari kita lindungi Anak Indonesia, mulai dari kita!***

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Minda Kita

Bicara Parikan dan Pantun

Published

on

Pada masyarakat Jawa dengan sebuah puisi lama yang dianggap sebagai sebuah puisi abadi yang takkan lekang dimakan zaman yang bentuknya adalah pantun, namun pada masyarakat di Jawa menyebutnya sebagai parikan, yaitu sejenis puisi yang sangat merakyat karena mudahnya dibuat dan diucapkan oleh siapapun tanpa pandang umur, tempat atau pendidikan. Susunannya sangat bebas, hanya ia terbagi dalam dua bagian yang fundamental, yang biasa disebut dengan sampiran dan isi. Sampiran pada parikan adalah bagian pertama yang merupakan wadah, dan isi pada parikan adalah bagian kedua yang menjadi pelengkap, pasangan atau jodoh bagi wadah yang sudah dipersiapkan. Kedua bagian tersebut di dalam parikan, menjadi sebuah loro-loro atunggal, atau dwitunggal, monodualisme. Sebagaimana dwitunggal manapun yang mungkin ada di dunia ini, yang satu mustahil ada tanpa yang lain, dan demikian sebaliknya. Kehadirannya baru sah, alamiah, dan vital apabila kedua-duanya ada, saling melengkapi dan memenuhi fungsinya sebagai karya seni yang indah, mendidik dan sekaligus menghantarkan kenyataan hidup (Toer, 2011). 

Kemudian Toer (2011) juga menjelaskan bahwa sampiran berisi bunyi yang merupakan tantangan, apabila tantangan sudah dilontarkan maka jawaban harus diberikan. Tidak ada tantangan tidak ada pula jawaban, sebaliknya tidak mungkin ada jawaban jikalau tanpa adanya tantangan. Dari segi bentuk pun, parikan baru memenuhi fungsinya apabila sudah terlaksana kerjasama serasi antara kedua unsur yang saling melengkapi ini (Toer, 2011).

Penjelasan di atas, menunjukkan bahwa parikan adalah sebuah pantun, hal ini dapat dibuktikan bahwa di dalam parikan, terdapat sampiran dan isi. Malah parikan memiliki karakter yang sangat spesifik dan mirip dengan karakter dan ciri pantun Melayu. Di mana bagian sampiran atau dalam pantun Melayu disebut dengan pembayang maksud memiliki hubungan semantik dan terkadang mengandung hubungan yang saling melengkapi pada isi pantun. Sehingga beberapa pendapat bahwa pembayang maksud pada pantun Melayu adalah sebuah frase yang mengantarkan isi pantun namun sudah terlihat dari sampiran atau pembayang maksudnya. Seorang pengkaji pantun, Muhammad Haji Salleh pernah mengutip pendapat Za’ba dan kemudian ditulis oleh Eizah Mat Hussain (2019) di dalam sebuah bukunya berjudul “Simbol dan Makna dalam Pantun Melayu” menjelaskan bahwa,

“…jika pantun yang cukup elok boleh dilihat pembayangnya mengandungi maksud pantun itu dengan cara kias dan bayangan disambilkan kepada gambaran-gambaran alam dan sebagainya. Tujuan yang dimaksud itu telah ada terbayang disitu, tetapi nada terang seolah-olah sengaja ditudung…” (Za’ba, 1965; Salleh, 2006; Hussain, 2019).

Hal tersebutlah yang kemudian menjadi sebuah pertanda bahwa parikan juga memenuhi unsur pantun dan bahkan memiliki karakteristik yang hampir sama dengan pantun Melayu. Antara parikan dan pantun Melayu yang memiliki sifat yang sama dengan dibuktikan dengan adanya keterkaitan, hubungan dan ketergantungan sampiran dan isi secara semantik. Ciri seperti inilah yang kemudian menjadi parikan itu adalah sebuah pantun yang sampiran dan isinya adalah dwitunggal. Dua hal yang saling melengkapi dan saling menyempurnakan. Sehingga kualitas pantun atau parikan itu memiliki kualitas yang baik. 

Di dalam parikan ada beberapa istilah yang memang tidak dijumpai pada pantun, namun hal ini hanya istilah penyebutan untuk sebuah bagian pada parikan. Dalam menyebutkan baris, di dalam parikan disebut dengan gatra. Masing-masing gatra terdapat dua potongan yang disebut dengan pedhotan. Di dalam parikan yang berjumlah empat baris, maka dua gatra pertama disebut dengan sampiran dan dua gatra selanjutnya disebut dengan isi.  Sementara parikan yang berjumlah dua baris maka gatra pertama disebut sampiran dan gatra kedua disebut dengan isi (Toer, 2011). Parikan dua baris disebut dengan parikan tunggal, sementara pada pantun, pantun yang terdiri dari dua baris disebut dengan karmina atau pantun dua kerat, dan bersajak A,A. Sementara parikan yang terdiri dari empat baris disebut dengan parikan ganda, dan bersajak A,B,A,B (Toer, 2011). Persajakan ini juga sama halnya dengan pantun pada umumnya. 

Mari kita simak beberapa contoh parikan berikut yang juga dikaitkan dengan pantun. Perhatikan parikan tunggal berikut yang kita bandingkan dengan karmina atau pantun dua kerat. Berikut contoh parikan tunggal. 

Mlaku-mlaku wira-wiri (4 kata, 8 suku kata)
Tekan gardhu nyandung watu (4 kata, 8 suku kata)
Ngaku-aku dadi tani (4 kata, 8 suku kata)
Nyandhak garu jare luku (4 kata, 9 suku kata)

(Sumber Parikan Ganda: Toer, 2011)

Perhatikan pantun berikut. 

Apa guna pasang pelita (4 kata, 9 suku kata)
Jika tidak dengan sumbunya (4 kata, 9 suku kata)
Apa guna bermain mata (4 kata, 9 suku kata)
Jika tidak dengan sungguhnya (4 kata, 9 suku kata)

(Sumber pantun: Marsden, 1784)

Perhatikan antara keduanya, perbedaan antara kedua tradisi lisan ini hanyalah dari sisi penggunaan bahasanya, jika pada parikan ganda menggunakan bahasa Jawa yang memang ciri khas dari parikan, sementara pada pantun adalah bahasa Melayu, dan pantun itu merupakan pantun yang cukup tua yang ditemukan oleh Marsden dan kemudian ditulis di dalam bukunya berjudul The History of Sumatera (1784). Antara keduanya jika dilihat dari adanya sampiran dan isi, maka keduanya memiliki bagian tersebut, di mana dua baris pertama tampak merupakan karakteristik bahasa sampiran, dan dua baris berikutnya disebut isi. Penggunaan jumlah kata dan suku kata adalah sesuai dengan jumlah kata dan suku kata pada pantun, demikian juga persajakan yang digunakan, bahkan tidak hanya persajakan akhir, namun persajakan juga bermain di tengah atau pada kata kedua sebagaimana pada kata yang dicetak tebal. Hal ini menyimpulkan bahwa parikan sesungguhnya adalah berjenis pantun yang terdapat di tanah Jawa, dan hal ini membuktikan bahwa pantun bukanlah hanya terdapat di tanah Melayu saja, dan masih banyak daerah lain yang memiliki sifat tradisi lisan yang bentuknya adalah pantun atau serupa pantun, dan parikan adalah tradisi lisan di Jawa yang juga adalah pantun.***

Continue Reading

Minda Kita

Panggung yang Sebenarnya

Published

on

“Sudah lama rasanya kita tak merasakan hentakan musik dan kilau cahaya lampu yang memenuhi ruang kemudian kita bisa berteriak sekuat hati untuk menumpahkan rasa,” begitu ucap Mahmud di belakang panggung gedung kesenian Aisyah Sulaiman Tanjungpinang, kemarin.

Gedung kesenian yang mengambil nama seorang perempuan penulis hebat yang hidup di Pulau Penyengat pada zamannya dulu. Ya, Raja Aisyah Sulaiman.

Gedung kesenian itu selama ini kosong karena pandemi melanda negeri ini. Orang-orang dilarang untuk berkumpul. Acara-acara kesenian dihapuskan, istilahnya “refocussing” anggaran, uangnya dibelikan sembako untuk menyelamatkan rakyat dari kesulitan, tapi seniman tetap saja tak kebagian, malah para seniman-seniman yang susah itu disuruh berkarya dari rumah tampil di depan kamera dan penontonnya adalah lensa, itupun bagi para seniman yang punya handphone bagus dengan kamera canggih kalau pakai handphone “senter” jangan harap bisa. Gelap nasibnya.

Ya, gelap seperti ruangan ini karena baru saja digelapkan pertanda acara segera dimulai. Tohar si manager panggung mulai memberi aba-aba kepada semua kru.

Tak usah dipikirkan berapa banyak penonton atau ada-tidak pejabat yang hadir, karena itu tidak penting. Yang penting adalah bahwa inilah panggung yang sebenarnya, tempat seniman menampilkan karyanya.

Mahmud, kawan baik saya itu sudah melakukan pemanasan karena dia adalah salah satu penampil pada malam itu dalam acara yang diberi tajuk Festival Dermaga Sastra. Katanya, dia akan membaca puisi sebagai pengantar karena puisinya itu sudah dijadikan sebuah lagu dan dinyanyikan oleh Yogi dengan aransemen Raja Helmi and The Adam Band.

Dermaga? Saya tanyakan pada Mahmud, kenapa harus dermaga, kawan saya itu menjawab, “Dermaga itu adalah gambaran kehidupan tentang dunia ini, tempat orang datang dan pergi, berpisah atau bertemu kembali, membongkar semua yang dibawa, berjual beli dan melepas rindu ketika kapal-kapal bersandar kemudian melepaskan talinya lagi.”

Waduh, mentang-mentang mau membaca puisi, jawaban Mahmud terdengar puitis sekali dan malam itu ada sederetan nama yang melepaskan rindunya membaca puisi dipandu oleh Fatih Muftih penyair muda yang malam itu bertindak sebagai pemandu acara yang cerdas dan menghibur.

Hasan Aspahani dari Jakarta, Syamsudin Adlawi dari Banyuwangi, dan Marhalim Zaini dari Pekanbaru adalah para tetamu kami malam itu. Tapi tuan rumah seperti Bu Suryatati A. Manan mantan wali kota Tanjungpinang yang penyair itu seperti tak mau dikalahkan.

Apalagi Pak Joko Yuhono Jaksa Penyair yang selalu tampil mengejutkan membuat Fatih memberi nilai sebuah penampilan berstandar tinggi dan membuat Tarmizi Rumahitam dari Batam langsung grogi.

Dato Rida tampil menawan kemudian Rendra dan Yoan yang dipuji oleh Hasan. Katanya, Yoan dan Renda pantas tampil di Jakarta. Tapi Teja dan Akib pasangan “duet maut” yang biasanya tampil apik malam itu membuat semua tergelitik terpingkal-pingkal mungkin latihan yang belum kelar dan kabarnya sejak malam itu pasangan itu dinyatakan bubar.

Oh ya malam itu acara dibuka oleh pembacaan puisi oleh pasangan suami-istri birokrat yang menjadi kepala dinas bidang yang sama hanya wilayahnya berbeda, Juramadi Esram Kepala Dinas Kebudayaan Kepri dan Meitya Yulianti, istrinya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Tanjungpinang.

Rasanya malam itu terlalu cepat berlalu dan gedung kesenian itu gelap kembali. Memang begitulah setiap perjalanan, dimulai dan berhenti, riuh dan kemudian sepi, tapi kita tak boleh berhenti, harus tetap menulis apa saja yang kita rasakan, kegaiban minyak goreng, saktinya pawang hujan Mandalika, misteri birahi tiga priode atau “crazy rich” yang gila dipenjara.

Mahmud dan mereka yang baru saja tampil terutama para tetamu akhirnya terdampar di “Prata Roy” malam itu. Ngopi atau teh tarik pesta kecil-kecilan yang menarik sebagai bentuk cara perpisahan yang terbaik. 

Sampai jumpa lagi di panggung lain nanti.***

Continue Reading

Minda Kita

Malaysia Hentikan F1, Bintan Minat

Published

on

Malaysia mencoret F1 di Sepang Malaysia karena rugi setelah 17 tahun digelar di sana. Untuk setiap tahun diperlukan 300 juta ringgit. Dan mereka tak dapat untung dari modal yang pemerintah keluarkan tersebut. 300 juta ringgit itu setara Rp1 triliun lebih. 

 Kondisi tak balik modal pemicu F1 di Sepang ditiadakan. Ini menurut pemerintah Malaysia yang dikutip dari Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Malaysia, Datuk Seri Nazri Abdul Aziz yg dikutip dari Malaymailonline.

Kerugian disebabkan tiket terjual tak sesuai dengan target. Bisa dikatakan sepi peminat. Beda dengan Motor GP tetap mereka pertahankan di Sepang karena masih untung.

Dan menarik Bambang Soesatyo yang juga ketua IMI mengajak investor akan membangun sirkuit F1 di Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau yang juga tetangga Malaysia. 

Nilai proyek sebesar Rp1 triliun lebih. Artinya hampir sama dengan biaya yang dikeluarkan Malaysia dalam melaksanakan pergelaran F1 setiap tahun. 

Jika benar yang dikatakan menteri Pariwisata Malaysia besarnya biaya F1 yang mereka keluarkan 300 juta ringgit per tahun, apakah penjualan tiket di Bintan jika jadi dilaksanakan di sana bisa menembus 300 juta ringgit?

Kalau hanya mengandalkan turis, tentu Malaysia lebih banyak dikunjungi turis mancanegara dan mudah dijangkau dibandingkan dengan Bintan. 

Artinya penonton lokal Malaysia tak tertarik menonton F1 sehingga mereka merugi alias tak balik modal yang sudah dikeluarkan.

Nah, jika jadi di Bintan beberapa tahun mendatang, bisa saja penontonnya dari warga setempat dan pejabat pejabat dari ibukota. Kalangan kaya di Jakarta dan kota besar lainnya bisa ke Bintan.

Pertanyaannya,  mengapa tak dibuat di Jakarta atau gunakan sirkuit Sentul yang sudah ada. Tak membangun dari nol jika dibandingkan dengan Bintan. Bahkan balapan Formula E  yang digagas Anies Baswedan di Jakarta rencana digelar tahun ini.

Bambang Soesatyo tahun 2021 memang sempat mewacanakan sirkuit Sentul akan digunakan sebagai lokasi ajang balapan F1, seperti disiarkan Tempo.co. 

Ya, kita tunggu sajalah apakah akan benar benar dilakukan pembangunan di Lagoi. Karena investor dari Singapura sudah minat membangun sirkuit F One.

Moga saja Bintan seperti Mandalika, sukses melaksanakan Motor GP. Jika jadi dilaksankan pembangunan sirkuit maka akan siap di 2024. 

Kita bisa mendengarkan suara dentuman kecepatan jet darat tersebut dari Simpang Lagoi. Karena tentu menonton kemewahan seperti F1 tak semua orang bisa.

Harga tiket masuk F1 bisa dapat minyak goreng dan beras maupun sembako lainnya untuk kebutuhan satu hingga dua Minggu.***

Continue Reading

Trending